Tak jarang transaksi bisnis, seperti pembayaran dividen, bunga, dan royalti, dilakukan kepada pihak-pihak yang berada di luar negeri. Secara umum, pembayaran dividen, bunga, dan royalti atau capital income merupakan objek pengenaan PPh Pasal 26.
Withholding tax PPh Pasal 26 tak lepas dari ketentuan yang diatur dalam tax treaty. Hak pemajakan utama (primary taxing rights) dari capital income berada pada negara domisili atau domicile country. Namun, capital income juga dapat dipajaki di negara sumber. Hak pemajakan diberikan dengan persentase tertentu, atau dikenal sebagai reduced rate, kepada negara sumber atau source country.
PPh Pasal 26 atas Dividen
Dividen didefinisikan sebagai penghasilan yang berasal dari saham. Dalam tax treaty, penghasilan dari jouissance share, mining shares, founder’s share, maupun hak untuk memperoleh bagian profit lainnya, dapat dikategorikan sebagai dividen.
Dalam tax treaty, pengenaan pajak dividen dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, inter-corporate dividend yang berasal dari penyertaan saham yang bersifat substantif (substantial holding), dengan persentase tertentu. Misalnya, pada tax treaty Indonesia – Austria, kepemilikan paling sedikit 25% dianggap sebagai substantial holding.
Kedua, portfolio dividend. Dividen ini berasal dari penyertaan saham dengan persentase yang lebih kecil, dan umumnya dilakukan berdasarkan money’s interest.
Dividen yang berasal dari substantial holding umumnya mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan portfolio dividend. Misalnya pada tax treaty Indonesia – Kanada, tarif dividen dari substantial holding adalah 10%, sedangkan dividen portofolio adalah 15%. Namun, terdapat tax treaty yang tidak membedakan tarif antara dua jenis dividen tersebut.
Berikut adalah daftar tarif pajak atas dividen sesuai dengan tax treaty
Pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen yang diterima oleh WPLN yang berasal dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia dikenakan tarif sebesar 20% dari penghasilan bruto.
PPh Pasal 26 atas Dividen = 20% x penghasilan bruto
PPh Pasal 26 atas Bunga
Interest atau bunga berarti pendapatan dari segala jenis klaim utang, baik dijamin dengan hipotek atau tidak. Penghasilan bunga juga dapat berupa pendapatan dari surat berharga pemerintah dan pendapatan dari obligasi atau surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada surat berharga, obligasi atau surat utang tersebut.
Penghasilan atas bunga dikenakan pajak di negara sumber dengan reduced rate yang telah ditentukan. Pada beberapa treat, terdapat perbedaan tarif untuk jenis interest tertentu. Misalnya, tarif umum pajak atas bunga yang berlaku pada tax treaty Indonesia – Perancis sebesar 15%. Namun, untuk bunga yang dibayarkan oleh bank, institusi finansial, atau entitas yang bergerak di bidang agrikultur, kehutan, perikanan, pertambangan, dan beberapa industri lainnya dikenakan tarif sebesar 10%. Berikut adalah daftar tarif pajak atas bunga sesuai dengan tax treaty.
Pengecualian pengenaan pajak berlaku untuk pembayaran bunga kepada pemerintah. Pemerintah yang dimaksud termasuk pemerintah daerah, lembaga/badan di bawah pemerintah, bank sentral, serta institusi finansial lain di bawah kendali pemerintah.
Jika bunga dibayarkan kepada WPLN yang berasal dari negara non-treaty partner, maka pengenaan pajak atas bunga dilakukan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26.
PPh Pasal 26 atas Bunga = 20% x penghasilan bruto
PPh Pasal 26 atas Royalti
Dalam tax treaty, ruang lingkup pembayaran royalti dibagi menjadi tiga kelompok. Royalti merupakan pembayaran atas:
- Penggunaan atau hak untuk menggunakan copyright dari karya literatur, seni, maupun ilmiah, termasuk sinematografi, filim, pita radio, paten, merek dagang, design, perencanaan, maupun formula rahasia;
- Penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, dan ilmiah; dan
- Informasi sehubungan dengan industri, komersial, maupun pengalaman ilmiah.
Pada beberapa tax treaty, pembayaran atas jasa teknik atau technical assistance fee dikategorikan dalam pembayaran royalti. Misalnya pada tax treaty Indonesia – Jerman, dengan tarif sebesar 7,5%. Berikut adalah daftar tarif pajak atas royalti sesuai dengan tax treaty.
Royalti yang dibayarkan kepada WPLN non-treaty partner akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.
PPh Pasal 26 atas Royalti = 20% x penghasilan bruto